Minggu, 23 Mei 2010

Si Cantik Felly Fandani, Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (16/2) memvonis penjara dua bulan 15 hari dengan masa percobaan lima bulan terhadap terdakwa Nur Arafah. Ia terbukti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani.
[2.jpg]
Hakim Ekopa menjelaskan terdakwa dinilai sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja, Farah tidak harus menjalani kurungan badan. Kecuali dalam kurun waktu lima bulan melakukan tindak pidana maka terdakwa akan dipenjarakan selama dua bulan 15 hari.
[3.jpg]
Hakim juga menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.
[4.jpg]
Hal yang memberatkan terdakwa sudah membuat malu Felly dan keluarganya serta tidak memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk hal-hal yang baik. Hal yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik dan saat ini sudah bekerja.
[5.jpg]
Seusai vonis Farah menuturkan dirinya menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalah ini sudah selesai. Farah mengaku pada awalnya dirinya mengaku trauma untuk bermain Facebook. "Saya bersyukur masalah ini sudah selesai," kata Farah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar